1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pengaturan keuangan suatu negara dapat kita lihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tersebut.
Dengan mengetahui APBN, maka kita dapat pula mengetahui keuangan negara yang secara langsung akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian negara.
Misalnya: Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Harga, Distribusi Pendapatan, Peningkatan Efisiensi, dan Angka Pengangguran.
2. Arti APBN
APBN adalah suatu data terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun anggaran).
APBN disusun dalam bentuk neraca.
Di sebelah debit neraca tersebut dicatat pendapatan-pendapatan negara tersebut, sedangkan di sebelah kredit dicatat pengeluaran suatu negara.
Perubahan dan pertanggung jawaban APBN ditetapkan dan dikontrol oleh Undang-undang.
3. Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN atau RAPBN dalam bentuk RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
RAPBN, adalah suatu rancangan terperinci mengenai jumlah biaya yang diperlukan untuk tahun yang akan datang serta perkiraan mengenai pengeluaran dan penerimaan negara di tahun yang akan datang tersebut.
DPR meng-sah kan RUU mengenai APBN yang diajukan presiden paling lambat 2 bulan sebelum APBN ditetapkan
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1, "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang"
Apabila DPR menolak RUU yang diajukan presiden mengenai APBN yang akan dilaksanakan tahun berikutnya maka APBN yang dipakai adalah APBN yang telah disahkan tahun sebelumnya.
4. Pelaksanaan APBN
Pelaksanaan APBN kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Jika APBN mengalami perubahan maka APBN harus direvisi, untuk itu pemerintah harus mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) mengenai perubahan APBN. Kemudian bila RUU tersebut disahkan barulah APBN baru yang berlaku.
Setiap pengeluaran negara harus bedasarkan Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau sama saja dengan Daftar Isian Proyek yang merupakan pertanggungjawaban yang dibukukan. Menurut Keputusan Presiden atau Kep. Pres para mentri atau ketua lembaga perlu mengajukan DIK untuk anggaran rutin dan DIP untuk anggaran pembangunan. Untuk kemudian di sahkan oleh Mentri keuangan dan BAPPENAS.
5. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN
Lembaga atau instansi yang mengawasi pelaksanaan APBN adalah:
5.1. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
5.2. Direktur Jendral Pengawasan Keuangan atas nama Mentri Keuangan
(pengawasan Intern pada Tingkat Eksekutif)
5.3. Pengawasan Intern dalam departemen masing-masing yang dilkukan oleh inspektorat jendral.
Setelah anggaran berakhir maka presiden membuat RUU tentang pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut sebelumnya telah diperikasa oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Laporan keuangan ini peling lambat harus disampaikan presiden kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir.
Dan kemudian DPR wajib mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan tersebut paling lambat 1 bulan setelah laporan keuangan diterima.
6. Tujuan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah menunjang sasaran pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lain.
Karena APBN merupakan pedoman pengeluaran dan penerimaan negara, maka dibuatnya haru sedemikian rupa detilnya.
7. Prinsip penyusunan APBN
7.1. Dilihat dari aspek pendapatnnya
7.1.1. Intensifikasi penerimaan anggaran, dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
7.1.2. Intensifikasi penagihan pemungutan piutang negara.
7.1.3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
7.2. Dilihat dari aspek pengeluarannya
7.2.1. Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
7.2.2. Terarah, terkendali, dan sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
7.2.3. Semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negri.
8. Asas penyusunan APBN
8.1. Kemandirian yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negri.
8.2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan dan produktifitas.
8.3. Penajaman prioritas pembangunan.
8.4. Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang negara.
9. Fungsi APBN
9.1. Fungsi Stabilitas, APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengendalikan perekonomian.
9.2. Fungsi Alokasi, APBN menjadi alat untuk mengurangi pengangguran , pemborosan sumber daya alam, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
9.3. Fungsi Distribusi, APBN memperhatikan keadilan dan kepatutan.
9.4. Fungsi Otorisasi, APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan.
9.5. Fungsi Perencanaan, APBN menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut.
9.6. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi, APBN berguna sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
9.7. Fungsi Pengawasan, APBN digunakan untuk penilai kinerja pemerintah.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
10.1. Anggaran pendapatan,
10.1.1. Pendapatan Asli Daerah, meliputi pajak, pendapatan perusahaan daerah, dan lain-lain.
10.1.2. Bagian Dana Perimbangan, yaitu meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Input.
10.1.3. Dana Hibah dan Dana Darurat.
10.2. Anggaran Belanja, yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas kepemerintahan.
10.3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
Penerimaan dan Pembelanjaan Negara
1. Penerimaan Negara
1.1. Penerimaan dalam negri, berasal dari:
1.1.1. Penerimaan pajak terdiri dari:
Pajak adalah sumbangan wajib yang dipungut pemerintah yang tidak ada balas jasanya secara langsung.
Terdiri dari:
1.1.1.1. Pajak dalam negri, contohnya: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, cukai, Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
1.1.1.2. Pajak Perdagangan Internasional, seperti pajak Bea Cukai.
1.1.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
1.1.2.1. Penerimaan SDA (migas dan nonmigas)
1.1.2.2. Bagian laba BUMN
1.1.2.3. Penerimaan PN BP lainnya
1.1.2.3.1. Penerimaan dari bagi hasil dengan perusahaan lain.
1.1.2.3.2. Retribusi
1.1.2.3.3. Tarif Jasa Pelabuhan
1.1.2.3.4. Hasil sitaan, lelang ataupun denda
1.1.2.3.5. Penerimaan pembangunan
1.1.2.3.6. Pinjaman
1.1.2.3.7. Penciptaan Uang
1.2. Hibah
Bersumber dari:
1.2.1. Tabungan Pemerintah
1.2.2. Bantuan luar negri, terutama dari badan-badan PBB
Bantuan dalam bentuk hibah tak perlu dibayar atau dikembalikan lain waktu.
2. Pembelanjaan Negara
2.1. Jenis-jenis pembelanjaan negara:
2.1.1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah biaya pembelanjaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan di pemerintah pusat.
2.1.2. Belanja Daerah, uang belanja yang dibagikan daripemerintah pusat kepada pemerintah di daerah yang kemudian masuk kas pemerintah daerah dan dicantumkan pada APBD daerah.
2.2. Penegeluaran Pemerintah Pusat dibagi atas:
2.2.1. Pengeluaran Rutin pengeluaran yang digunakan untuk pembelajaan untuk menjaga kelangsungan tugas pemerintah sehari-hari
Unsur-unsur pengeluaran rutin:
2.2.1.1. Belanja Pegawai, upah, gaji, uang makan, uang jalan, dll.
2.2.1.2. Belanja Barang, yaitu pembelian alat-alat kantor.
2.2.1.3. Subsidi, baik subsidi BBM maupun yang bukan BBM
2.2.1.4. Bunga dan cicilan utang.
2.2.1.5. Pengeluaran rutin lainnya yang seperti, surat , giro, pos, dll.
2.2.2. Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran untuk membiayai proyek pembangunan, dibagi atas 2 secara garis besar yaitu:
2.2.2.1.1. Proyek Fisik, misalnya pembangunan sarana umum.
2.2.2.1.2. Proyek non-Fisik, pembinaan aparatur negara, dll.
Pengeluaran pembangunan terdiri atas:
2.2.2.2.1. Pembiyaan departemen atau lembaga.
2.2.2.2.2. Pembiayaan bagi dareah, pembangunan puskesmas atau sekolah.
2.2.2.2.3. Bantuan proyek yang biayanya berasal dari kredit luar negri.
2.3. Dana Pertimbangan
Dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pemerintah daerah dapat melakukan pertimbangan.
Dana pertimbangan terdiri atas:
2.3.1. Dana bagi hasi antara penerimaan pajak dan non pajak.
2.3.2. Dana Alokasi Umum
2.3.3. Dana Alokasi Khusus.
3. Dampak APBN terhadap kegiatan masyarakat:
Pelaksanaan APBN dapat memberikan dampak positif dan negatifterhadap kegiatan ekonomi. Contoh dampak positif misalnya, pada masa dimana terjadi depresi ekonomi, pemerintah melalui pelaksanaan pembangunan sarana umum. Hal ini akan memperluas lapangan kerja.
3.1. Cara memperoleh keseimbangan APBN:
3.1.1. Menghemat pengeluaran rutin yang tak perlu, meningkatkan efisiensi.
3.1.2. Menambah penerimaan tabungan negara, khususnya melalui pajak.
3.1.3. Menambah tabungan pemerintah, agar sedikit demi sedikit biaya pembangunan dapat kita tanggung sendiri.
4. Asumsi APBN
4.1. Produk Domestik Bruto dalam Rupiah.
4.2. Pertumbuhan ekonomi tahunan
4.3. Inflasi
4.4. Nilai tukar rupiah terhadap USD.
4.5. Suku bunga SBI 3 bulan
4.6. Harga minyak Indonesia
4.7. Produksi minyak Indonesia per hari