Senin, 16 November 2009

[Ekonomi] Ulangan Pajak

Pengelompokan Pajak
            a. Bedasarkan Golongan
                        i. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang wajib dipikul sendiri oleh wajib pajak yang tak dapat dibebankan atau dilimpahkan kewajiban membayarnya ke pihak lain.
            Contoh: Pajak Penghasilan.

ii. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kewajibannya kepada orang lain.
            Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

b. Bedasarkan Sifat
            i. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan subjeknya, dalam arti memperhatikan diri untuk wajib pajak.
            Contoh: Pajak Penghasilan atau PPh.

ii. Pajak Objektif
Pajak Objektif adalah pajak yang bedasarkan nilai objeknya.
            Contoh: Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

c. Bedasarkan Lembaga Pemungut
            i. Pajak Pusat
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
            Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dll.

ii. Pajak Daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah.
            Pajak daerah terdiri dari:
                        1. Pajak Provinsi
                            Contoh: Pajak kendaraan bermotor, air, dll.
                       
                        2. Pajak Kabupaten atau Kota
                            Contoh: Pajak Hotel, Reklame, hiburan, dll.

d. Bedasarkan Asalnya
            i. Pajak Dalam Negri
Pajak dalam negri adalah pajak yang dipungut terhadap wajib pajak yang tinggal di Indonesia.

ii. Pajak Luar Negri
Adalah pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Misalnya orang Amerika yang mendirikan pabrik sepatu di Indonesia.

Syarat-syarat pemungutan pajak
            a. Syarat Keadilan : Pemungut pajak harus adil.
            b. Syarat Yuridis : Pemungutan bedasarkan undang-undang.
            c. Syarat Ekonomis : Tidak mengganggu perekonomian.
            d. Syarat Finansial : Pemungutan pajak harus efisien.
            e. Sistem pemungutan pajak harus efisien.

Fungsi Pajak
            a. Fungsi Anggaran
Sebagai sumber dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluarannya. Uang hasil pungutan pajak dalam APBN ditujukan untuk:
i. Membiayai berbagai kegiatan dan proyek-proyek pembangunan.

ii. Memperluas kesempatan kerja.

iii. Memperkuat dasar perekonomian.

iv. Membayar gaji dan pensiunan pegawai negri dan TNI, tunjangan beras, uang makan, serta belanjan pegawai negri.

v. Biaya operasional pemeliharaan kantor-kantor pemerintah.

b. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi mengetur perekonomian negaraguna mencapai pertumbuhan yang lebih cepat. Pada fungsi ini, pemungutan pajak digunakan untuk:
i. Melaksanakan kebijakan negaradalam lapangan ekonomi dan sosial.

ii. Menapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan (moneter).

Fungsi Regulasi dapat dilihat dalam bentuk sebagai berikut:
i. Cara untuk mendorong kegiatan investasi bagi pengusaha.

ii. Penetapan tarif pajak yang tinggi terhadap barang-barang yang mengganggu kesehatan seperti rokok, minuman keras, dll.

iii. Mambatasi kecenderungan pola hidup konsumsi atas barang barang mewah.

iv. Membantu menekan laju investasi dan pemungutan pajak langsung (PPh).

c. Fungsi Demokrasi
Pajak merupakan salah satu pelaksanaan kewajiban seirang warga kepada negaranya demi kemajuan negara itu sendiri.

d. Fungsi Retribusi Pendapatan
Pemerintah menggunakan sistem progresif, artinya semakin besar pendapatan semakin besar pula pajak yang diperoleh.